E-COMMERCE
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari
Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan
electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba
dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan
sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa
(trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan
perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media
elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya
difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan
internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang,
selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang
‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di
masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan
lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya
terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan
internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena
kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet
sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network),
layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah,
cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media
penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan
penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data
elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan
di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang
melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui
suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir
menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan
bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures),
service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan
menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu
internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice,
mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat
didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang
berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip
pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set
of technologies, aplications, and business procces that link
enterprises, consumers, and communities through electronic transaction
and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa
e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses
bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui
transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi
yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai
transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang
lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara
perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public. Jika
diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi,
yaitu:
· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah
sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk
melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga
pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam
pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi
yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk
bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan.
Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan
efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat
mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan
dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI).
EDI
adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi
reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi
komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data
Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan
format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem
komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media
elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh
kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para
supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi
perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi
secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer
yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari
penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan
intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah
waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan,
memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat
serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini
seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat
dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana
barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang
ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media
pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara
lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui
internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih
murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai
tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang
paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian
melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai
di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu
perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya
perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan
produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan
menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan
membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet
tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia
dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus
bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari
pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia
sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain
yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara
mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang
ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup
lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang
bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud
separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi
e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin
luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan
global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang
dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community).
Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu,
berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media
dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat
tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan
secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat
bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang
terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun
yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena
kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini
adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat
diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan
Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah
sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business
to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic
shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam
Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para
trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah
disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya
terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya
melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan
dibahas adalah Business to
Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi
elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa
melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa
melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada
umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang
digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan
dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam
e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti
yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting
dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh
internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung.
Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan
orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting
ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer
masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat
untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan
mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini.
Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan
video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa
pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak
melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer
karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya
yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat
e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia
layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber
pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran
yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang
tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan
penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping
itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan
melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan
penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat
dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi
di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki
diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat
self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri,
yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa
tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen
sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme
transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran
suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di
USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya
detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka
konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh
pihak penjual.
Sumber : http://www.binushacker.net/definisi-ecommerce-e-commerce-www-kotadingin-cc-cc.html
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus