Rabu, 17 Oktober 2012

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN ( KOPERASI )





BAB 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG  
Dalam dunia ekonomi era globalisasi saat ini untuk membuka usaha tidak perlu memiliki modal yang besar untuk mencapai kesuksesaan, karena di era globalisasi teknologi sudah semakin canggih.  Maka dari itu di era globalisasi ini masyarakat dari semua kalangan berhak mendapatkan kesempatan untuk membuka usaha.

Dalam prakteknya saat ini banyak pengusaha dari kelas menengah kebawah yang ahirnya bisa naik dan berhasil menjadi pengusaha sukses, hal ini berkat ketekunan dari sang pengusaha yang di berikan kesempatan untuk mendirikan usaha.

Pemerintah saat ini sudah mulai menyadari bahwa usaha kecil menengah ini  memberikan dampak positiv bagi lingkungan yang berada di sekitarnya mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan daerah bagi wilayah setempat dan mengurangi tingkat kriminalitas bagi para penduduk yang berada di daerah sekitar usaha tersebut.

Dalam pembahasan makalah kali ini kita akan membahas dan melihat tentang
Hubungan dan fungsi koperasi dengan peningkatan taraf hidup masyarakat sekitarnya
B.Perumusan Masalah
* apa yang melatar belakangi berdirinya sebuah koperasi di suatu lingkungan
* adakah hubungan antara berdirinya sebuah koperasi  dengan peningkatan taraf hidup amsyarakat sekitarnya ??
c.Tujuan Penelitian
* untuk mengetahui latar belakang berdirinya sebuah koperasi
*untuk mengetahui adanya hubungan pendirian koperasi dengan kesejahteraaan masyarakat sekitar / pemakainya
BAB 2
PEMBAHASAN
A.Landasan Teori
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
*Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Sumber dan Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Sumber: http://sahabatsekampung.blogspot.com
B. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
C. Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu
D. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari data di atas dapat di peroleh kesimpulan bahwa latar belakang berdirinya suatu koperasi adalah karna adanya desakan ekonomi ,tujuanya untuk meringankan beban ekonomi anggotanya , memperbaiki kesejahteraan anggotanya,pada khususnya dan masyarakat pada umumnya .
BAB 4
PENUTUP
Sekian makalah yang dapat saya kumpulkan terimakasih atas perhatiannya, kurang lebihnya mohon maaf  dan semoga bisa menjadi manfaat bagi yang membacanya, keritik dan saran sangat membantu untuk membuat makalah ini lebih baik lagi










1 komentar: