BAB 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Dalam dunia ekonomi era globalisasi saat ini
untuk membuka usaha tidak perlu memiliki modal yang besar untuk mencapai
kesuksesaan, karena di era globalisasi teknologi sudah semakin canggih.
Maka dari itu di era globalisasi ini masyarakat dari semua kalangan berhak
mendapatkan kesempatan untuk membuka usaha.
Dalam prakteknya saat ini banyak pengusaha
dari kelas menengah kebawah yang ahirnya bisa naik dan berhasil menjadi
pengusaha sukses, hal ini berkat ketekunan dari sang pengusaha yang di berikan
kesempatan untuk mendirikan usaha.
Pemerintah saat ini sudah mulai menyadari
bahwa usaha kecil menengah ini memberikan dampak positiv bagi lingkungan
yang berada di sekitarnya mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan
daerah bagi wilayah setempat dan mengurangi tingkat kriminalitas bagi para
penduduk yang berada di daerah sekitar usaha tersebut.
Dalam pembahasan makalah kali ini kita akan
membahas dan melihat tentang
Hubungan dan fungsi
koperasi dengan peningkatan taraf hidup masyarakat sekitarnya
B.Perumusan Masalah
* apa yang melatar
belakangi berdirinya sebuah koperasi di suatu lingkungan
* adakah hubungan
antara berdirinya sebuah koperasi dengan
peningkatan taraf hidup amsyarakat sekitarnya ??
c.Tujuan Penelitian
* untuk mengetahui
latar belakang berdirinya sebuah koperasi
*untuk mengetahui
adanya hubungan pendirian koperasi dengan kesejahteraaan masyarakat sekitar /
pemakainya
BAB 2
PEMBAHASAN
A.Landasan Teori
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
*Pengertian Koperasi
Menurut Beberapa Sumber dan Para Ahli
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu
sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama
dan siap untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri
atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Sumber:
http://sahabatsekampung.blogspot.com
B. Perbedaan antara koperasi
dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai
kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya,
kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam
badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal,
dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik
modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan
usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi
atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan
usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara
terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan
secara tertutup.
C. Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari data di atas dapat di
peroleh kesimpulan bahwa latar belakang berdirinya suatu koperasi adalah karna
adanya desakan ekonomi ,tujuanya untuk meringankan beban ekonomi anggotanya ,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya,pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
.
BAB 4
PENUTUP
Sekian
makalah yang dapat saya kumpulkan terimakasih atas perhatiannya, kurang
lebihnya mohon maaf dan semoga bisa
menjadi manfaat bagi yang membacanya, keritik dan saran sangat membantu untuk
membuat makalah ini lebih baik lagi
Sumber : http://sahabatsekampung.blogspot.com
Keren sob
BalasHapuswww.kiostiket.com