Ya, karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yang lain dari pada yang lain, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
v Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
v Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
v Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
masing-masing anggota;
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
v Kemandirian.
Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Prinsip koperasi Indonesia:
ü Kita selalu melakukan trade off
ü Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
ü Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
ü Orang selalu bereaksi terhadap insentif
ü Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
ü Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
ü Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
ü Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
ü Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
ü Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.
SUMBER : http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/22/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan-kebutuhan-bangsa-indonesia/
SUMBER : http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/22/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai-dengan-kebutuhan-bangsa-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar