Senin, 03 Juni 2013

Kewarganegaraan Ganda


Definisi: Kewarganegaraan Ganda (Multi Citizenship)

Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.. (Sumber: Wikipedia)

Hukum Negara mengenai "pelarangan" memiliki kewarganegaraan ganda

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1958
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Pasal 17
Kewarganegaraan Indonesia hilang karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarganegaraan Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang
apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakan hilang;
b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kimpoi dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat
dipangku oleh warganegara atau jabatan dalarn dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang, masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi warganegara Republik lndonesia, yang berumur
di hawah 18 tahun kecuali apabila ia sudah pernah kimpoi, masa lima tahun tersebut di atas, mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun. (Sumber: http://www.indonesia.sk/wni/uu/uu_62...58.pdf)

Current Situation

Banyak sarjana asal Indonesia di luar negri yang jadi profesor/ilmuwan/atlet/tokoh terkemuka yang terpaksa harus melepas kewarganegaraannya (Indonesia) demi untuk sukses/belajar di negara lain.

Ironisnya, sebagai contoh di bidang olahraga sepakbola saja (soalnya Indonesia sepertinya ga terlalu tertarik menaturalisasi kembali ilmuwan/cendekiawan yg terlanjur keluar negri) lagi musim naturalisasi pemain asing agar bisa main di Timnas yang bahkan notabene ada yg tidak bisa berbahasa Indonesia..

What to be debated?
Apa hukum kewarganegaraan Indonesia yg kaku dan udah usang ini masih layak di pertahankan?
Apa sih kemajuan yg bisa didapat Indonesia dgn hukum seperti ini? (pros and cons)
Kalau misalnya WNI ada yg dapat kewarganegaraan negara lain, selama ga ketauan sama pemerintah republik Indonesia, toh gpp kan? so, apakah hukum diatas masih efektif?
Selanjutnya, kenapa negara yg memperbolehkan dual citizenship cenderung lebih sukses dibanding Indonesia? (sukses disini dalam bidang ekonomi, tourism dsb)

sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/50b4a310532acf1b760000e0/clean-kewarganegaraan-ganda/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar