Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ihwal
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial antara lain dinyatakan
sebagai berikut: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (4)
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam
ekonomi islam, paling sedikit oleh Muhammad Rawas Qal’ ah-ji,
menyebutkan 12 ciri utama ekonomi islam yang menyebabkan sistem ekonomi
ini tampak berbeda dari sistem ekonomi konvensional. Kedua belas prinsip
ekonomi islam yang di maksudkan adalah :
1) Ekonomi islam pengaturannya bersifat ketuhanan.
2) Dalam islam, ekonomi hanya merupakan satu titik bagian dari al-Islam secara keseluruhan.
3) Ekonomi berdimensi akidah atau keakidahan.
4) Berkarakter ta’abbudi.
5) Terkait erat dengan akhlak.
6) Elastic (al-murunah).
7) Objektif dalam pengertian, islam mengajarkan umatnya supaya berlaku dan bertindak obyektif dalam melakukan aktifitas ekonomi.
8) Perekonomian yang stabil.
9) Perekonomian yang berimbang maksudnya bahwa perekonomian yang hendak
diwujudkan oleh islam adalah ekonomi yang berkesinambungan.
10) Realistis Prakiraan ekonomi khususnya prakiraan bisnis tidak selamanya sesuai
antara teori di satu sisi dengan praktek pada sisi yang lain.
11) Harta kekayaan itu pada hakekatnya adalah milik Allah SWT.
12) Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan.
Memperhatikan
prinsip-prinsip perekonomian nasional di satu pihak dan ciri-ciri utama
sistem ekonomi islam dipihak lain, tampak ada kesenyawaan antara
keduanya. Kesenyawaan terutama terletak pada prinsip-prinsip
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang diatur pasal 33 ayat
satu sampai ayat empat dan pasal 34 ayat satu sampai ayat empat dengan
ciri-ciri utama ekonomi islam di atas. Kesenyawaan ekonomi dengan
asas-asas ekonomi islam yang menempatkan asas keadilan dan pemerataan.
Kursyid Ahmad
: Ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami
masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam
perspektif islam.
Ekonomi
syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran,
transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya
menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu,
perusahaan, ataupun negara. Senada diungkapkan Pakar Ekonomi Syariah
Adiwarman A Karim, dibandingkan dengan ekonomi konvensional, pertumbuhan
ekonomi syariah jauh lebih pesat. Meskipun faktanya, aset perbankan
syariah hingga saat ini belum mencapai dua persen pada tahun 2007. Namun
Ia optimis, target Bank Indonesia terhadap pangsa pasar syariah sebesar
lima persen di akhir tahun 2008 ini akan tercapai.
Menurut
Prof. Hashim Kamali, paling tidak ada tiga tujuan syariah yang hendak
dicapai, yaitu edukasi individual (tahdibul fard), keadilan (‘adalah),
dan kemaslahatan publik (al-maslahah al-‘ammah). Segala yang
disyariatkan Allah SWT akan bermuara kepada tiga tujuan tersebut,
sehingga memahami ketiganya merupakan sebuah keniscayaan. Demikian pula
dengan maqashid ekonomi syariah, tidak bisa dilepaskan dari ketiga
tujuan tersebut.
Dalam
kaitan dengan tahdibul fard, masyarakat harus diberikan pemahaman
mengenai alasan disyariatkannya sesuatu. Harapannya akan muncul
kesadaran dan kebutuhan untuk melaksanakan syariat agama, karena ia
berangkat dari pemahaman yang benar. Pada konteks ekonomi, adalah hal
yang sangat urgen untuk memberikan pemahaman tentang kenapa Allah dan
Rasul-Nya membuat rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang harus diikuti
oleh umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonominya
Sistem
ekonomi syariah dan bisnis syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya
dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini
ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi
ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia.Demikian diungkapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) KH. Ma'ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah
dalam pertumbuhan ekonomi Nasional. "Fakta sudah berbicara, bahwa sistem
ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia,
tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena
sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok
tertentu, bukan orang banyak.”
Dengan
melakukan istiqra` terhadap hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah
ekonomi, akan dapat disimpulkan bahawa Sistem Ekonomi (an-nizham
al-iqtishadi) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan asas-asas
yang membangun sistem ekonomi Islam terdiri atas tiga asas :
1.Bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan (al- milkiyah)?
2.Bagaimana pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki (tasharruf fil milkiyah)?
3.Bagaimana cara edaran kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)?
Sehingga
dapat di simpulkan bahwa dalam pejalanannya, menurut ekonomi syariah
hasil harta juga harus diketahui dengan jelas dari mana sumbernya, dan
sebuah solusi yang tepat untuk pencapaian sumber harta itu adalah bisnis
syariah.
Di
tengah badai krisis yang sekarang melanda dunia, ada banyak pelajaran
yang bisa kita ambil hikmahnya, diantaranya bahwa penyebab utama
runtuhnya ekonomi dunia karena sistemnya yang selalu mengedepankan
penetrasi pasar dan profit taking semata atau yang sering kita
kenal dengan sistem ekonomi Liberal. Sistem ekonomi Liberal membuat
perekonomian penduduk menjadi timpang, karena dalam sistem liberal yang
punya modal banyak maka dialah yang berkuasa dengan cara apapun akan
mereka lakukan untuk mencapai tujuannya.
Sedangkan
dalam islam, sistem ekonomi yang diajarkan adalah sistem bagi
hasil/mudharabah, dimana dengan sistem ini akan tercipta suatu
pemerataan ekonomi, tak ada monopoli dalam aturan islam. Sistem syariah
betul-betul bersumber dari ajaran Al-quran dan hadits
nabi. Ditengah serbuan badai krisis di negeri kita ini, alangkah baiknya
kita kembangkan sistem syariah yang akan memberikan banyak manfaat
untuk seluruh lapisan masyarakat kita. Beruntunglah
karena pada saat ini bermacam bisnis syariah telah ada dan berkembang
di negara kita, sehingga kita tak perlu lagi kuatir krisis ekonomi akan
meruntuhkan ekonomi negeri kita karena bisnis dengan sistem syariah bila
dijalankan dengan benar maka akan menjadi solusi bagi dunia untuk
keluar dari krisis.
Sistem ekonomi yang diajarkan adalah sistem bagi hasil/mudharabah dan musyarakah, Mudharabah yaitu suatu kerjasama kemitraan antara penyedia dana usaha (shahibul maal/rabulmal) dengan pengelola dana atau manajemen usaha
(mudharib) untuk memperoleh hasil usaha dengab pembagian hasil usaha
sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal, Musyarakah
yaitu kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi (dana) dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
Kesimpulan
1. Ekonomi
Syariah/Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah
(kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
2. Bisnis
syariah bukan hanya sebagai alternatif terhadap permasalahan
perekonomian bangsa ini namun sebagai solusi dari sebuah permasalahan
yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
3. Ekonomi Islam memiliki prinsip yang berasal dari sumber hukum dan pemikiran cendikiawan muslim.
4. Keadaan
suatu perekonomian tentu berfluktuasi dari periode satu ke periode
lainnya. Sebuah aktivitas bisnis tentu juga dipengaruhi keadaan makro
ekonomi tersebut, sehingga mau tidak mau harus memperhitungkan faktor
resiko dalam menjalankan usahanya. Mengacu pada time value of money,
ekonomi konvensional menggunakan besaran tingkat bunga untuk mengukur
faktor ketidakpastian dan inflasi. Hal ini untuk mensiasati agar tingkat
resiko lebih kecil dan memperoleh tingkat keuntungan yang diinginkan.
5. Sistem
instrumen bunga untuk mengantisipasi ketidakpastian dalam kajian
Ekonomi Islam sendiri tidak dikehendaki keberadaannya. Namun demikian,
sebuah aktivitas bisnis tentu dipengaruhi oleh faktor makro ekonomi
berupa inflasi. Hal inilah yang menjadikan alasan diberikannya tambahan
pada nilai uang yang dibayar secara kredit dengan memperhitungkan
inflasi. Tambahan ini dibolehkan agar nilai uang tersebut tetap dan
tidak termasuk riba. Besarnya tambahan itu tidak diperkenankan
ditentukan di awal/ diprediksi untuk jangka panjang tetapi harus sesuai
dengan kenyataan yang telah terjadi.
6. Dan
diharapkan bagi pengusaha muda mampu memilah mana usaha menghasilkan
keuntungan duniawi atau bahkan untung dunia dan akhirat, dan jawabannya
adalah bisnis syariah.
Sumber: http://www.pa-jakartatimur.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=316:a&catid=62:artikel
Sumber: http://www.pa-jakartatimur.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=316:a&catid=62:artikel
Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'
BalasHapus