Resume
Seminar Ekonomi Syariah “BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE”
Resume kuliah umum Ekonomi Syariah pada hari Senin tanggal 4 Mei
2015 dengan pembicara Bapak Ronald Rulindo, Ph.D
Industri
Perbankan Syariah mulanya terjadi tahun 1960-an di Mesir, sedangkan di
Indonesia thn 1990-an oleh Bank Muamalat. Definisi orang kaya dalam islam
bukanlah mengenai materi yang berlimpah tetapi orang yang selalu merasa
diri-nya cukup dan selalu bersyukur.
Islamic
Finance
Adalah suatu ilmu yang mempelajari ekonomi khususnya dibidang
keuangan dan yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip atau ajaran-ajaran agama
islam. Tujuannya ialah agar kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada
di dunia tidak melanggar aturan-aturan agama.
Tujuan
Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah adalah mengentaskan kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan ekonomi syariah akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
Riba
Bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan
operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Islam tidak memakai sistem
bunga, sebuah bunga dilarang oleh Islam.
Ada beberapa alasan mengapa riba tidak diperbolehkan, yaitu sebagai
berikut:
1. Karena riba tidak adil
2. Riba berdampak pada krisis
ekonomi
3. Menyebabkan kemalasan
Apa
yang Harus di Lakukan untuk Menjadi Global Finance
1. Niatkan dahulu
2. Memperluas wawasan
3. Meningkatkan pengetahuan
4. Bangunlah visi
5. Istiqomah
6. Lakukanlah bersama-sama
Meningkatkan
Kualitas Syariah Governance
1. Kualitas
Fatwa perlu ditingkatkan
2. Proses
persetujuan produk baru harus dipercepat
3. Ketentuan
mengenai pengawasan atas kepatuhan syariah dipertegas
4. Peran dewan
pengawas syariah diperkuat
5. Perlu dibentuk
ISCU dan ISRU
Strengthening,
Harmonizing, Regulation, and Supervision
1. Perlunya
keserasian antara hukum yang berlaku dengan ketentuan syariah
2. Peraturan
yang dibuat oleh Lembaga Pengawas Perbankan harus mendorong dilaksanakannya
prinsip syariah dengan sepenuhnya
3. Peraturan
dan pengawasan yang dibuat dan dilaksanakan harus mengakomodasi ciri khas dari
institusi, produk, dan jasa keuangan syariah
4. Corrective
action yang tegas terhadap pelanggaran atas kepatuhan terhadap prinsip syariah
harus dijelaskan
5. Peraturan
yang dibuat memberikan insentif pada lembaga keuangan syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar