Jumat, 08 Mei 2015

“BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE”


Resume Seminar Ekonomi Syariah “BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE”
Resume kuliah umum Ekonomi Syariah pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 dengan pembicara Bapak Ronald Rulindo, Ph.D

      Industri Perbankan Syariah mulanya terjadi tahun 1960-an di Mesir, sedangkan di Indonesia thn 1990-an oleh Bank Muamalat. Definisi orang kaya dalam islam bukanlah mengenai materi yang berlimpah tetapi orang yang selalu merasa diri-nya cukup dan selalu bersyukur.

           Islamic Finance
Adalah suatu ilmu yang mempelajari ekonomi khususnya dibidang keuangan dan yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip atau ajaran-ajaran agama islam. Tujuannya ialah agar kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di dunia tidak melanggar aturan-aturan agama.

        Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah adalah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan ekonomi syariah akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

         Riba
Bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebuah bunga dilarang oleh Islam.
Ada beberapa alasan mengapa riba tidak diperbolehkan, yaitu sebagai berikut:
1.      Karena riba tidak adil
2.      Riba berdampak pada krisis ekonomi
3.      Menyebabkan kemalasan

         Apa yang Harus di Lakukan untuk Menjadi Global Finance
1.     Niatkan dahulu
2.     Memperluas wawasan
3.     Meningkatkan pengetahuan
4.     Bangunlah visi
5.     Istiqomah
6.     Lakukanlah bersama-sama

         Meningkatkan Kualitas Syariah Governance
1.      Kualitas Fatwa perlu ditingkatkan
2.      Proses persetujuan produk baru harus dipercepat
3.      Ketentuan mengenai pengawasan atas kepatuhan syariah dipertegas
4.      Peran dewan pengawas syariah diperkuat
5.      Perlu dibentuk ISCU dan ISRU

      Strengthening, Harmonizing, Regulation, and Supervision
1.      Perlunya keserasian antara hukum yang berlaku dengan ketentuan syariah
2.      Peraturan yang dibuat oleh Lembaga Pengawas Perbankan harus mendorong dilaksanakannya prinsip syariah dengan sepenuhnya
3.      Peraturan dan pengawasan yang dibuat dan dilaksanakan harus mengakomodasi ciri khas dari institusi, produk, dan jasa keuangan syariah
4.      Corrective action yang tegas terhadap pelanggaran atas kepatuhan terhadap prinsip syariah harus dijelaskan
5.      Peraturan yang dibuat memberikan insentif pada lembaga keuangan syariah

       

    

    

    




           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar