Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari
Sanskerta pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi
perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pengertian Pancasila -
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan
sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi
di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita ingin
benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan,
maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD
1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termasuk dalam pembukaan
UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu
dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945,
seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang
tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan
Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Apabila kita berbicara
tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945
yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48,
yang terdiri atas :
Pembukaan (Preambule)
yang meliputi 4 alinea ;
Batang Tubuh atau isi
UUd 1945, yang meliputi;
Penjelasan
Adapun Pembukaan UUD
1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea
ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah
Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Dalam penjelasan resmi
ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung
emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas
Persatuan;
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Negara Indonesia adalah
Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
Negara Indonesia
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Khusus bagian/alinea ke
-4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah
Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4
hal:
1. Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat
“Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indonesia, yang Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan
kesejahteraan rakyat, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2. Tentang hal ketentuan
diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia”;
3. Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
4. Tentang hal Dasar Falsafah
Negara Pancasila.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://www.sarjanaku.com/2011/05/pengertian-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar