a.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi
pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara
Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber
kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya
seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila
sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber
pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum
atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang,
peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
b. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan
menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh
suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di
dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap
bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan
acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat
disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang
kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di
samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa
Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila
merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah
seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
C. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah
Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam
kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin
dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar
serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara
dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang
behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak
pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan
menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima,
ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai
oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Di dalam Pancasila telah tertuang
cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh
karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
Ideologi Terbuka dan Ideologi
Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup.
Ciri khas Ideologi tertutup :
1. ideologi itu bukan cita-cita
yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini
berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan
ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan
cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan
operasional yang keras.
Ciri khas ideologi terbuka :
1. nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. dasarnya bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3. tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4. Isinya tidak operasional.
Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan
perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah
milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di
dalam ideologi tersebut.
Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Pancasila sebagai ideologi
terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi
terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1. Dimensi idealistis, yaitu
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan
rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2. Dimensi normatif, nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Dimensi realistis, harus mampu
mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena
itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat
realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan
dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya
asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila
Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
D. Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia
yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah
mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila
dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah
mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap
agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga
tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua
bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam
kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat
beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga
negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai
negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya
walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa
Indonesia walaupun Indonesia adalah
bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi
ras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar