Rabu, 29 Mei 2013

SEJARAH PANCASILA

Zaman Kuno
Sejak adanya kerajaan-kerajaan di nusantara dan masuknya agama Hindu, Budha, dan Islam unsur-unsur Pancasila sudah ada di masyarakat, yaitu terkait dengan sistem kepercayaan.

Zaman Kolonial
- Masuknya Belanda: VOC (1602), perlawanan rakyat abad XVII-XIX bersifat kedaerahan dan lokal, sehingga mudah dipatahkan.

- Perlawanan rakyat abad XX, ditandai :
1. Munculnya paham nasionalisme, liberalisme, dan demokrasi.
2. Pengaruh kemenangan bangsa Asia terhadap Eropa.
3. Munculnya Pergerakan nasional Indonesia.
4. Tumbuhnya organisasi Modern.
5. Sumpah Pemuda.
6. Penjajahan Jepang (sidang BPUPKI I dan II dan
pembentukan PPKI).

- Proklamasi 17 Agustus 1945
Penetapan Pancasila dalam UUD 1945 (sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945).

- Sejarah Perumusan Pancasila

Pembentukan BPUPKI
Jepang memberi janji kepada Indonesia bahwa akan diberi merdeka pada tanggl 24 Agustus 1945,
sehingga untuk mewujudkan janji tersebut berdirilah BPUPKI (Dokuritsu Zyunbii Tioosakai). Badan ini beranggota 60 orang, diketuai dr. Radjiman Wedjodiningrat, dan wakil ketua Raden Panji Soeroso serta Ichubangasa (Jepang).

A. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) Agenda sidang dalam pertemuan ini adalah membicarakan tentang landasan-landasan bernegara, atau dasar-dasar Indonesia merdeka.  Dalam kesempatan ini:

Dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Moh. Yamin (29 Mei 1945) mengusulkan dasar Indonesia merdeka, yaitu:
- Peri kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri kerakyatan;
- Kesejahteraan rakyat.

Mr. Soepomo (31 Mei 1945) memaparkan 3 teori, yaitu
- Negara individualistik, atau negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.- Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.

- Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, dan Hegel).

- Dalam hal ini Soepomo menolak negara individualistik dan negara golongan, namun mengusulkan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu untuk semua orang.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945) mengusulkan bahwa dasar Indonesia yang dimaksud adalah philosophishe gronslag (filsafat, fundamen, dan pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka). Dasar yang diusulkan yaitu:- Kebangsaan atau Nasionalisme;
- Kemanusiaan (internasionalisme);
- Musyawarah, mufakat, perwakilan;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang berkebudayaan.

Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

“ Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Kelima prinsip tersebut diberi nama Pancasila. Menurut Soekarno, jika yang lima tidak disetujui, dapat diperas menjadi Trisila (Sosio Nasionalisme, Sosio Demokratis, dan Ketuhanan). Selanjutnya, jika yang tiga juga tidak disenangi, dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotongroyong, dan inilah dasar asli bangsa IndonesiaPada tanggal 1 Juni 1945 juga dibentuk panitia Kecil yang beranggotakan 8 orang.

Anggota 8 meliputi: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Moh. Yamin, dan Mr. A.A. Maramis.

- Tugas panitia 8 ini adalah menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI.

- Berdasarkan usulan yang masuk diketahui, ada perbedaan usulan tentang dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasar syariat Islam, sedang golongan nasionalis menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu.

- Untuk mengatasi perbedaan ini, dibentuklah Panitia Kecil 9 orang, yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan golongan Nasionalis, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim.

Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945, menghasilkan kesepakatan dasar negara yang tertuang dalam alinea keempat rancangan Preambule, yaitu “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Isi selengkapnya kesepakatan itu disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatantersebut dengan nama “Piagam Jakarta”


Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Dalam perjalanannya petetapan dokumen yang terjadi hingga ahirnya pancasila sebagai ideologi dasar Negara Indonesia adalah sebagai berikut :

Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)Hari Kesaktian Pancasila

sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar