Keadilan Dalam Bisnis
Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan
berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial
ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian
bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan
menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan
etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a. Prinsip No Harm
b. Prinsip Non-Intervention
c. Prinsip Keadilan Tukar
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
b. Kritik atas Teori Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi legal :
1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm
hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
*Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas
berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
*Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan
lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik scr keseluruhan.
*Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik
yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb,
termasuk dlm bidang bisnis.
*Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi
tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang
menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
*Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga
adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak
berdasarkan aturan keadilan itu.
* Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian
rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk
mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
* Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial
politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk
di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan
digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan
akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif
yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara
satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan
antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan
legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif.
Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan
memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan
selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya.
Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak
punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg
sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No Harm
2. Prinsip Non – Intervention
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang
lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya
dirugikan oleh siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya,
entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun
masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi
jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan
kegiatan orang lain
Campur
tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan.
Dlm
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan
ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa
alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg
pelanggaran keadilan.
Dlm
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan
merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas
kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
1. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
2. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga
aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu
biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga
aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang
di dalam pasar.
3. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu
berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd
tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga
alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen
dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali
(produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang
yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
4. Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar
akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen.
5. Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg
ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin
naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg
tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran
berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan
sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar
yg terbuka dan kompetitif. Karena itu dlm pasar yg terbuka dan
kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titikekuilibrium:::
sebuah titik di mana sejumlah barang yg akan dibeli oleh konsumen sama
dg jumlah yg ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yg ingin
dibayar konsumen sama dg harga terrendah yg ingin ditawarkan produsen.
Titik ekuilibrium inilah yg mnrt Adam Smith mengungkapkan keadilan
komutatif dlm transaksi bisnis.#
• TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
• Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg
paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Pertama,
prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah
dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd
pihak lain.
2. Kedua,
yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil
pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung
atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru
memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan
kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat
dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
a. Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls
mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan
ekonomi. Dg memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan,
kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan
perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls
yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg
dihasilkan oleh pasar.
b. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga
sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin
kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan
berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat
pertama.
c. Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu
yg scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan
ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan
mereka sendiri.
d. Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan
selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg scr
obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal
ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr
transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana
diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum.
Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar
karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
a.
the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak
yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang
sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak
azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan
adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan
terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle,
menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan
prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik
dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para
kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b.
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different
principle, dan (2) the principle of fair equality of opportunity.
Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang
yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi
dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi
semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the
different principle” dan ”the principle of (fair) equality of
opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”,
artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas
pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar
(obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat
good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian,
prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan
lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan
terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif.
Dengan penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang
yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak
dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak.
Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal principle,
harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya berkonflik.
Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality of
opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different
principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa
tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik
saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi
keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang
beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan
hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang
beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka
yang kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat
yang sama (equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang
sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja
yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja
yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan
azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”,
dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan
obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin
suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima
sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan
sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu
prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan
kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait
dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut
di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik.
Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan
hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami
dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif
sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak
tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun
lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif
yang menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak,
hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini
akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan
para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya
terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam
keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga
negara, konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat
ditarik ke perspektif hubungan kontraktual para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar